🎭OPEN CALL KONTRIBUTOR| Kirimkan esai, puisi, atau ulasan pertunjukan Anda ke Redaksi!KIRIM NASKAH →

Pedoman Media Cyber






Pedoman Pemberitaan Media Siber – Fourthwall.id

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Fourthwall.id berkomitmen untuk menjalankan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab
dan berintegritas tinggi. Sebagai media siber, kami mengacu pada
Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh
Dewan Pers Republik Indonesia pada 3 Februari 2012.

I. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten jurnalistik yang diterbitkan di Fourthwall.id,
termasuk berita, ulasan, wawancara, esai, opini, dan reportase acara,
baik yang diproduksi oleh tim redaksi maupun kontributor tamu.

II. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap konten jurnalistik yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi fakta.
Kami mengedepankan prinsip cover both sides — memberikan ruang yang proporsional
bagi semua pihak yang terkait dalam sebuah pemberitaan.

Dalam kondisi mendesak di mana verifikasi penuh belum dapat dilakukan,
Fourthwall.id akan mencantumkan label “Sedang Diverifikasi” secara jelas
pada konten bersangkutan, dan akan segera melakukan pembaruan setelah verifikasi selesai.

III. Konten Berita Utama dan Opini

Fourthwall.id membedakan secara tegas antara konten berita/reportase
dan konten opini/esai/kritik. Konten opini atau kritik seni mencerminkan
pandangan pribadi penulisnya dan bukan merupakan sikap resmi redaksi.

IV. Ralat, Koreksi, dan Cabut Berita

Apabila terdapat kesalahan faktual dalam pemberitaan, Fourthwall.id berkomitmen untuk:

  • Segera menerbitkan ralat yang jelas dan transparan di dalam artikel bersangkutan.
  • Mencantumkan tanggal dan keterangan ralat/koreksi secara eksplisit.
  • Tidak menghapus konten yang telah ralatnya diterbitkan, kecuali ada alasan hukum yang kuat.
  • Memproses permintaan koreksi dari pembaca dalam waktu maksimal 2 × 24 jam hari kerja.

V. Hak Jawab

Fourthwall.id menghormati dan memberikan hak jawab kepada setiap pihak
yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan.
Hak jawab diterbitkan tanpa biaya dan proporsional dengan pemberitaan aslinya.

Permohonan hak jawab dapat disampaikan ke:
fourtwall.id@gmail.com
dengan subjek: [HAK JAWAB].

VI. Kepekaan Budaya & Perlindungan Narasumber

Mengingat niche Fourthwall.id yang berkaitan erat dengan budaya dan tradisi,
redaksi berkomitmen untuk:

  • Menghormati nilai-nilai adat, tradisi, dan kepercayaan lokal dalam setiap pemberitaan.
  • Tidak mempublikasikan konten yang bersifat diskriminatif terhadap komunitas seni atau budaya tertentu.
  • Melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan atas alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memperhatikan hak kekayaan intelektual dan kepemilikan budaya dalam peliputannya.

VII. Moderasi Komentar dan User Generated Content (UGC)

Fourthwall.id membuka ruang diskusi melalui kolom komentar dan kontribusi tulisan tamu.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan atau menghapus komentar yang mengandung:

  • Ujaran kebencian, SARA, atau diskriminasi
  • Fitnah, hoaks, atau informasi yang tidak terverifikasi
  • Konten pornografi, kekerasan, atau melanggar hukum
  • Spam atau promosi komersial yang tidak relevan

VIII. Perlindungan Data Pembaca

Fourthwall.id mengelola data pembaca sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kebijakan Privasi kami,
yang mengikuti prinsip perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Referensi

Pedoman ini disusun mengacu pada:

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber — Dewan Pers RI (3 Februari 2012) —
    Unduh PDF Resmi
  • Kode Etik Jurnalistik Indonesia
  • Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
  • Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 (beserta perubahannya)

Pedoman ini terakhir diperbarui pada: Februari 2026